Metode Dan Media Pembelajaran Dalam Standar Pendidikan
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Mengacu pada Undang-undang Republik
Indonesia (RI) No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat (1) dengan
tegas menjelaskan bahwa Guru adalah tenaga professional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia sekolah pada jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Begitu pula menurut
Undang-undang Republik Indonesia nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (2), menyatakan
bahwa pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Guru sebagai bagian dari tenaga
kependidikan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam pencapaian standar
proses pendidikan di sekolah. dimana guru dalam pencapaian standar proses
pendidikan dapat di lihat dari hasil belajar siswa yang ditentukan oleh standar
penilaian pendidikan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik.
Dengan mengikuti mekanisme tersebut diharapkan hasil belajar siswa dapat
meningkat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah melalui standar
Ujian Nasional (UN)
1.2. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan
makalah ini yaitu :
a.
Untuk mengetahui suatu proses seorang
guru dalam pencapaian standar proses pendidikan
b.
Untuk mengetahui kemampuan profesional
guru dalam pencapaian standar pendidikan
c.
Untuk mengetahui peran guru dalam proses
pembelajaran
d.
Untuk mengetahui ketrampilan dasar
seorang guru
1.3. Manfaat
Adapun manfaat dari penulisan makalah
ini yaitu agar kita mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan guru dalam
pencapaian standar proses pendidikan. Dan juga mengetahui bagaimana kemampuan
profesional guru, peran guru, dan ketrampilan dasar seorang guru dalam
pencapaian standar pendidikan. Agar kita bisa memanfaatkan ilmu itu dalam
proses pembelajaran.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Standar Proses Pendidikan
Standar proses pendidikan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada
satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 Ayat 6). Dari pengertian ini dapat
digaris bawahi.
Pertama, Standar proses pendidikan
adalah standar nasional pendidikan yang berarti standar ini berlaku di seluruh
lembaga pendidikan di Indonesia.
Kedua, standar proses pendidikan
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, yang berarti standar ini berisi
tentang bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung, ini dapat
dijadikan pedoman bagi guru bagaimana proses pembelajaran seharusnya
berlangsung.
Ketiga, standar proses pendidikan
diarahkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dengan demikian, standar
kompetensi lulusan merupakan rujukan utama dalam menentukan standar proses
pendidikan
A.
Fungsi Standar Proses Pendidikan
Secara umum
standar proses pendidikan (SPP) memiliki fungsi sebagai pengendali proses
pendidikan untuk memperoleh kualitas hasil dan proses pembelajaran.
·
Fungsi SPP dalam Rangka Mencapai
Standar Kompetensi yang Harus Dicapai
SPP
berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan serta program yang
harus dilaksanakan oleh guru dan siswa dalam mencapai tujuan pendidikan.
·
Fungsi SPP Bagi Guru
Standar
proses pendidikan bagi guru berfungsi sebagai pedoman dalam membuat perencanaan
program pembelajaran dan sebagai pedoman untuk implementasi program dalam
kegiatan nyata.
·
Fungsi SPP Bagi Kepala
Sekolah
Sebagai alat
pengukur keberhasilan program pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.Sebagai
sumber utama dalam merumuskan berbagai kebijakan sekolah khususnya dalam
menentukan dan mengusahakan ketersediaan berbagai keperluan sarpras untuk
menunjang proses pendidikan.
·
Fungsi SPP Bagi Para
Pengawas (Supervisor)
Bagi
pengawas SPP berfungsi sebagai pedoman dalam menetapkan bagian mana yang perlu
disempurnakan atau diperbaiki oleh guru dalam pengelolaan proses pembelajaran.
·
Fungsi SPP Bagi Dewan
Sekolah dan Dewan Pendidikan
Melalui
pemahaman SPP, maka lembaga ini dapat melaksanakan fungsinya dalam :
·
Menyusun program dan memberikan bantuan khususnya yang
berhubungan dengan penyediaan sarpras yang diperlukan sekolah dalam pengelolaan
proses pembelajaran sesuai standar minimal.
·
Memberikan saran-saran dalam pengelolaan pembelajaran
sesuai standar minimal.
·
Melaksanakan pengawasan terhadap
jalannya proses pembelajaran yang dilakukan guru.
2.2 Guru Dalam Pencapaian Standar
Pendidikan
Istilah profesional berasal dari profession,
yang mengandung arti sama dengan occupation atau pekerjaan yang
memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Ada
beberapa pengertian yang berkaitan dengan profesionalisme yaitu okupasi,
profesi dan amatif. Terkadang membedakan antar para profesional, amatir dan
delitan. Maka para profesional adalah para ahli di dalam bidangnya yang telah
memperoleh pendidikan atau pelatihan yang khusus untuk pekerjaan itu.
Sebagai pendidik, guru harus professional sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-undang Sistem Pendiidkan Nasional bab IX pasal 39 ayat 2: “Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabidaian kepada mayarakat, terutama bagi
pendidikan pada perguruan tinggi”.
Ketentuan ini mencakup tipe macam kegiatan yang harus dilaksanakan oleh
guru yaitu pengajaran, penelitan, dan pengabdian masyarakat. Beban ini tidak
ada bedanya dengan beban bagi dosen. Tiga macam kegiatan tersebut secara
hirarki melambangkan tiga upaya berjenjang dan meluas gerakannya. Pengajaran
melambangkan pelaksanaan tugas rutin, penelitian melambangkan upaya
pengembangan profesi, sedang pengabdian melambangkan pemberian kontribusi
sosial kepada masyarakat akibat prestasi yang dicapai tersebut.
Keberhasilan
guru dapat ditinjau dari dua segi proses dan dari segi hasil. Dari segi proses,
guru berhasil bila mampu melibatkan sebagian besar peserta didik secara aktif
baik fisik, mental maupun sosial dalam proses pembelajaran, juga dari gairah
dan semangat mengajarnya serta adanya rasa percaya diri. Sedangkan dari segi
hasil, guru berhasil bila pembelajaran yang diberikannya mampu mengubah
perilaku pada sebagian besar peserta didik ke arah yang lebih baik. Sebaliknya,dari
sisi siswa, belajar akan berhasil bila memenuhi dua persyaratan: (1) belajar
merupakan sebuah kebutuhan siswa, dan (2) ada kesiapan untuk belajar, yakni
kesiapan memperoleh pengalaman-pengalaman baru baik pengetahuan maupun
ketrampilan.
Hal ini merupakan
gerakan dua arah, yaitu gerakan profesional dari guru dan gerakan emosional
dari siswa. Apabila yang bergerak hanya satu pihak tertentu tidak akan
berhasil, yang dalam istilah sehari-hari disebut bertepuk sebelah tangan.
Sehebat-hebatnya potensi guru selagi tidak direspons positif oleh siswa, pasti
tidak berarti apa-apa. Jadi gerakan dua arah dalam mensukseskan pembelajaran
antara guru dan siswa itu sebagai gerakan sinergis.
Bagi guru yang profesional, dia harus memiliki kriteria-kriteria tertentu
yang positif. Gilbert H. Hunt menyatakan bahwa guru yang baik itu harus
memenuhi tujuh kriteria:
1.
sifat positif dalam membimbing siswa
2.
pengetahuan yang mamadai dalam mata pelajaran yang
dibina
3.
mampu menyampaikan materi pelajaran secara lengkap
4.
mampu menguasai metodologi pembelajaran
5.
mampu memberikan harapan riil terhadap siswa
6.
mampu mereaksi kebutuhan siswa
7.
mampu menguasi manajemen kelas
2.3 Peningkatan Kemampuan Professional Guru.
Mengajar
bukan sekedar menyampaikan materi kepada peserta didik. Mengajar merupakan
suatu proses mengubah perilaku siswa baik secara intelektual, sikap maupun
keterampilan yang dimiliki kearah yang diharapkan. Untuk itu seorang guru harus
memiliki kemampuan khusus dalam merancang dan mengimplementasikan berbagai
strategi pembelajaran yang dianggap cocok dengan minat dan bakat serta sesuai
dengan taraf perkembangan siswa. Itulah sebabnya guru dapat dikatakan sebagi
pekerjaan professional.
Agar
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan bidang keahliannya, guru
harus memiliki tingkat keahlian yang memadai. Guru juga dituntut untuk peka
terhadap dinamika perkembangn dimasyarakat, baik perkembangan kebutuhan yang
selamanya berubah, perkembangan social, budaya, politik, termasuk perkembangan
teknologi. Seorang pekerjaan guru juga tidak akan terlepas dari kehidupan
social. Hal ini berarti apa yang dilakukan guru akan mempunyai dampak bagi
masyarakat. Semakin tinggi tingkat keprofesionalan seorang guru, semakin tinggi
pula penghargaan yang diberikan oleh masyarakat.
2.4 Mengoptimalkan Peran Guru dalam Proses Pembelajaran
Peranan
seorang guru dalam proses pendidikan sangatlah penting. Bagaimanapun hebatnya
perkembnagan teknologi, peranan guru akan tetap diperlukan.
Beberapa peran guru adalah sebagai
berikut :
1.
Guru sebagai sumber belajar
Sebagai
sumber belajar guru harus dapat meyakinkan siswanya bahwa ia dapat dijadikan
sumber belajar yang baik. Kemampuan guru dalam menguasai materi pelajaran
dijadikan ukuran apakah seorang guru dapat benar-benar berperan sebagai sumber
belajar bagi anak didiknya.
Agar dapat melaksanakan peran sebagai sumber belajar
dengan baik, guru dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.
Mencari dan mempelajari bahan referensi yang lebih
banyak dari pada siswa
b.
Melakukan pemetaan materi pelajaran.
c.
Memberikan perlakuan khusus untuk siswa yang memiliki
kemampuan di atas rata-rata, misalnya dengan memberikan materi pengayaan.
2.
Guru sebagai fasilitator
Sebagai fasilitator, guru
berperan dalam memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan pembelajaran.
Agar dapat menjadi fasilitator yang baik seorang guru harus memiliki kemampuan
yang baik dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan siswa. Selain itu, guru
juga harus memiliki kemampuan dalam
menggunakan berbagai jenis media dan sumber belajar serta dapat merancang suatu
media yang menunjang proses pemmbelajaran.
3.
Guru sebagai pengelola
Sebagai pengelola, guru
berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar
secara nyaman.
4.
Guru sebagai demonstrator
Peran guru
sebagai demonstrator adalah peran untuk menunjukan kepada siswa segala sesuatu
yang dapat membuat siswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang
disampaikan.
Ada dua konteks guru sebagai
demonstrator. Pertama, guru harus menunjukan sikap-sikap yang terpuji. Kedua,
guru harus dapat bagaimana caranya agar setiap materi pelajaran dapat lebih
dipahami dan dihayati oleh siswa.
5.
Guru sebagai pembimbing
Tugas guru
sebagai pembimbing adalah membingmbing siswa agar dapat menemukan berbagai
potensi yang dimilikinya sebagai bekal hidup mereka, serta membimbing siswa
agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka.
Agar guru dapat berperan sebagai
pembimbing yang baik, maka guru harus memilki pemahaman tentang anak yang
dibimbingnya serta guru harus memahami dan terampil dalam merencanakan, baik
merencanakan tujuan dan kompetensi yang akan dicapai maupun merencanakan proses
pembelajaran.
6.
Guru sebagai motivator
Guru sebagai motivator bertugas
menumbukan motivasi di dalam diri siswa agar mereka lebih bersemangat dalam
belajar. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan guru untuk memotivasi siswa
antara lain yaitu :
a) Memperjelas
tujuan yang ingin dicapai
b) Membangkitkan minat siswa
c) Menciptakan
Susana yang menyenangkan dalam belajar
d)
Memberikan
pujian yang wajar terhadap setiap keberhasilan siswa.
7.
Guru sebagai evaluator
Sebagai evaluator, guru
berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan
pembelajaran yang telah dilakukan.
2.5 Keterampilan Dasar Mengajar Bagi Guru
Ada
beberapa keterampilan dasar mengajar yang harus dimilki guru. Keterampilan
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Keterampilan dasar bertanya
2.
Keterampilan dasar memberikan
reinforcement (penguatan)
3.
Keterampilan variasi stimulus
4.
Keterampilan
membuka dan menutup pelajaran
5.
Keterampilan
mengelola kelas.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas
kelompok kami dapat menyimpulkan bahwa. Standar proses pendidikan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada
satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.dan Istilah
profesional berasal dari profession, yang mengandung arti sama dengan occupation
atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau
latihan khusus serta memiliki Fungsi Standar Proses
Pendidikan adalah sebagai berikut :
·
Fungsi SPP dalam Rangka
Mencapai Standar Kompetensi yang Harus Dicapai. SPP berfungsi sebagai alat untuk
mencapai tujuan pendidikan serta program yang harus dilaksanakan oleh guru dan
siswa dalam mencapai tujuan pendidikan
·
Fungsi SPP Bagi Guru
Standar proses pendidikan bagi guru berfungsi sebagai pedoman dalam membuat
perencanaan program pembelajaran dan sebagai pedoman untuk implementasi program
dalam kegiatan nyata.
Beberapa
peran guru adalah sebagai berikut :
a.
Guru sebagai sumber belajar
b.
Guru sebagai fasilitator
c.
Guru sebagai pengelola
d.
Guru sebagai demonstrator
e.
Guru sebagai pembimbing
f.
Guru sebagai motivator
g.
Guru sebagai evaluator
DAFTAR
PUSTAKA
http://blog.tp.ac.id/tag/guru-dalam-pencapaian-standar-proses-pendidikan
Sanjaya, Wina. 2010. Strategi Pembelajaran
Berorientasi Standar Proses Pendidikan, Jakarta : Preanada Media
Group.
R.I. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar