Selasa, 30 Oktober 2012

starategi pembelajaran

Metode Dan Media Pembelajaran Dalam Standar Pendidikan 

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
            Mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia (RI) No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat (1) dengan tegas menjelaskan bahwa Guru adalah tenaga professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia sekolah pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
            Begitu pula menurut Undang-undang  Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (2), menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
            Guru sebagai bagian dari tenaga kependidikan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam pencapaian standar proses pendidikan di sekolah. dimana guru dalam pencapaian standar proses pendidikan dapat di lihat dari hasil belajar siswa yang ditentukan oleh standar penilaian pendidikan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik. Dengan mengikuti mekanisme tersebut diharapkan hasil belajar siswa dapat meningkat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah melalui standar Ujian Nasional (UN)
1.2.  Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu :
a.         Untuk mengetahui suatu proses seorang guru dalam pencapaian standar proses pendidikan
b.         Untuk mengetahui kemampuan profesional guru dalam pencapaian standar pendidikan
c.         Untuk mengetahui peran guru dalam proses pembelajaran
d.        Untuk mengetahui ketrampilan dasar seorang guru
1.3.  Manfaat
        Adapun manfaat dari penulisan makalah ini yaitu agar kita mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan guru dalam pencapaian standar proses pendidikan. Dan juga mengetahui bagaimana kemampuan profesional guru, peran guru, dan ketrampilan dasar seorang guru dalam pencapaian standar pendidikan. Agar kita bisa memanfaatkan ilmu itu dalam proses pembelajaran.














BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Standar Proses Pendidikan
            Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 Ayat 6). Dari pengertian ini dapat digaris bawahi.
            Pertama, Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berarti standar ini berlaku di seluruh lembaga pendidikan di Indonesia.
            Kedua, standar proses pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, yang berarti standar ini berisi tentang bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung, ini dapat dijadikan pedoman bagi guru bagaimana proses pembelajaran seharusnya berlangsung.
            Ketiga, standar proses pendidikan diarahkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dengan demikian, standar kompetensi lulusan merupakan rujukan utama dalam menentukan standar proses pendidikan
A.    Fungsi Standar Proses Pendidikan
Secara umum standar proses pendidikan (SPP) memiliki fungsi sebagai pengendali proses pendidikan untuk memperoleh kualitas hasil dan proses pembelajaran.
·      Fungsi SPP dalam Rangka Mencapai Standar Kompetensi yang Harus Dicapai
SPP berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan serta program yang harus dilaksanakan oleh guru dan siswa dalam mencapai tujuan pendidikan.
·       Fungsi SPP Bagi Guru
Standar proses pendidikan bagi guru berfungsi sebagai pedoman dalam membuat perencanaan program pembelajaran dan sebagai pedoman untuk implementasi program dalam kegiatan nyata.

·       Fungsi SPP Bagi Kepala Sekolah
Sebagai alat pengukur keberhasilan program pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.Sebagai sumber utama dalam merumuskan berbagai kebijakan sekolah khususnya dalam menentukan dan mengusahakan ketersediaan berbagai keperluan sarpras untuk menunjang proses pendidikan.
·       Fungsi SPP Bagi Para Pengawas (Supervisor)
Bagi pengawas SPP berfungsi sebagai pedoman dalam menetapkan bagian mana yang perlu disempurnakan atau diperbaiki oleh guru dalam pengelolaan proses pembelajaran.
·       Fungsi SPP Bagi Dewan Sekolah dan Dewan Pendidikan
Melalui pemahaman SPP, maka lembaga ini dapat melaksanakan fungsinya dalam :
·         Menyusun program dan memberikan bantuan khususnya yang berhubungan dengan penyediaan sarpras yang diperlukan sekolah dalam pengelolaan proses pembelajaran sesuai standar minimal.
·         Memberikan saran-saran dalam pengelolaan pembelajaran sesuai standar minimal.
·         Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya proses pembelajaran yang dilakukan guru.   

2.2  Guru Dalam Pencapaian Standar Pendidikan
             Istilah profesional berasal dari profession, yang mengandung arti sama dengan occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan profesionalisme yaitu okupasi, profesi dan amatif. Terkadang membedakan antar para profesional, amatir dan delitan. Maka para profesional adalah para ahli di dalam bidangnya yang telah memperoleh pendidikan atau pelatihan yang khusus untuk pekerjaan itu.
Sebagai pendidik, guru harus professional sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Sistem Pendiidkan Nasional bab IX pasal 39 ayat 2: “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabidaian kepada mayarakat, terutama bagi pendidikan pada perguruan tinggi”.
Ketentuan ini mencakup tipe macam kegiatan yang harus dilaksanakan oleh guru yaitu pengajaran, penelitan, dan pengabdian masyarakat. Beban ini tidak ada bedanya dengan beban bagi dosen. Tiga macam kegiatan tersebut secara hirarki melambangkan tiga upaya berjenjang dan meluas gerakannya. Pengajaran melambangkan pelaksanaan tugas rutin, penelitian melambangkan upaya pengembangan profesi, sedang pengabdian melambangkan pemberian kontribusi sosial kepada masyarakat akibat prestasi yang dicapai tersebut.
Keberhasilan guru dapat ditinjau dari dua segi proses dan dari segi hasil. Dari segi proses, guru berhasil bila mampu melibatkan sebagian besar peserta didik secara aktif baik fisik, mental maupun sosial dalam proses pembelajaran, juga dari gairah dan semangat mengajarnya serta adanya rasa percaya diri. Sedangkan dari segi hasil, guru berhasil bila pembelajaran yang diberikannya mampu mengubah perilaku pada sebagian besar peserta didik ke arah yang lebih baik. Sebaliknya,dari sisi siswa, belajar akan berhasil bila memenuhi dua persyaratan: (1) belajar merupakan sebuah kebutuhan siswa, dan (2) ada kesiapan untuk belajar, yakni kesiapan memperoleh pengalaman-pengalaman baru baik pengetahuan maupun ketrampilan.
Hal ini merupakan gerakan dua arah, yaitu gerakan profesional dari guru dan gerakan emosional dari siswa. Apabila yang bergerak hanya satu pihak tertentu tidak akan berhasil, yang dalam istilah sehari-hari disebut bertepuk sebelah tangan. Sehebat-hebatnya potensi guru selagi tidak direspons positif oleh siswa, pasti tidak berarti apa-apa. Jadi gerakan dua arah dalam mensukseskan pembelajaran antara guru dan siswa itu sebagai gerakan sinergis.
Bagi guru yang profesional, dia harus memiliki kriteria-kriteria tertentu yang positif. Gilbert H. Hunt menyatakan bahwa guru yang baik itu harus memenuhi tujuh kriteria:
1.    sifat positif dalam membimbing siswa
2.    pengetahuan yang mamadai dalam mata pelajaran yang dibina
3.    mampu menyampaikan materi pelajaran secara lengkap
4.    mampu menguasai metodologi pembelajaran
5.    mampu memberikan harapan riil terhadap siswa
6.    mampu mereaksi kebutuhan siswa
7.    mampu menguasi manajemen kelas
2.3  Peningkatan Kemampuan Professional Guru.
            Mengajar bukan sekedar menyampaikan materi kepada peserta didik. Mengajar merupakan suatu proses mengubah perilaku siswa baik secara intelektual, sikap maupun keterampilan yang dimiliki kearah yang diharapkan. Untuk itu seorang guru harus memiliki kemampuan khusus dalam merancang dan mengimplementasikan berbagai strategi pembelajaran yang dianggap cocok dengan minat dan bakat serta sesuai dengan taraf perkembangan siswa. Itulah sebabnya guru dapat dikatakan sebagi pekerjaan professional.
            Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan bidang keahliannya, guru harus memiliki tingkat keahlian yang memadai. Guru juga dituntut untuk peka terhadap dinamika perkembangn dimasyarakat, baik perkembangan kebutuhan yang selamanya berubah, perkembangan social, budaya, politik, termasuk perkembangan teknologi. Seorang pekerjaan guru juga tidak akan terlepas dari kehidupan social. Hal ini berarti apa yang dilakukan guru akan mempunyai dampak bagi masyarakat. Semakin tinggi tingkat keprofesionalan seorang guru, semakin tinggi pula penghargaan yang diberikan oleh masyarakat.
2.4  Mengoptimalkan Peran Guru dalam Proses Pembelajaran
Peranan seorang guru dalam proses pendidikan sangatlah penting. Bagaimanapun hebatnya perkembnagan teknologi, peranan guru akan tetap diperlukan.

Beberapa peran guru adalah sebagai berikut :
1.      Guru sebagai sumber belajar
       Sebagai sumber belajar guru harus dapat meyakinkan siswanya bahwa ia dapat dijadikan sumber belajar yang baik. Kemampuan guru dalam menguasai materi pelajaran dijadikan ukuran apakah seorang guru dapat benar-benar berperan sebagai sumber belajar bagi anak didiknya.
Agar dapat melaksanakan peran sebagai sumber belajar dengan baik, guru dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.       Mencari dan mempelajari bahan referensi yang lebih banyak dari pada siswa
b.      Melakukan pemetaan materi pelajaran.
c.       Memberikan perlakuan khusus untuk siswa yang memiliki kemampuan di atas rata-rata, misalnya dengan memberikan materi pengayaan.
2.      Guru sebagai fasilitator
       Sebagai fasilitator, guru berperan dalam memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan pembelajaran. Agar dapat menjadi fasilitator yang baik seorang guru harus memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan siswa. Selain itu, guru juga  harus memiliki kemampuan dalam menggunakan berbagai jenis media dan sumber belajar serta dapat merancang suatu media yang menunjang proses pemmbelajaran.
3.      Guru sebagai pengelola
       Sebagai pengelola, guru berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar secara nyaman.
4.      Guru sebagai demonstrator
       Peran guru sebagai demonstrator adalah peran untuk menunjukan kepada siswa segala sesuatu yang dapat membuat siswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang disampaikan.
Ada dua konteks guru sebagai demonstrator. Pertama, guru harus menunjukan sikap-sikap yang terpuji. Kedua, guru harus dapat bagaimana caranya agar setiap materi pelajaran dapat lebih dipahami dan dihayati oleh siswa.
5.      Guru sebagai pembimbing
       Tugas guru sebagai pembimbing adalah membingmbing siswa agar dapat menemukan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai bekal hidup mereka, serta membimbing siswa agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka.
Agar guru dapat berperan sebagai pembimbing yang baik, maka guru harus memilki pemahaman tentang anak yang dibimbingnya serta guru harus memahami dan terampil dalam merencanakan, baik merencanakan tujuan dan kompetensi yang akan dicapai maupun merencanakan proses pembelajaran.
6.      Guru sebagai motivator
       Guru sebagai motivator bertugas menumbukan motivasi di dalam diri siswa agar mereka lebih bersemangat dalam belajar. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan guru untuk memotivasi siswa antara lain yaitu :
a)  Memperjelas tujuan yang ingin dicapai
b)   Membangkitkan minat siswa
c)  Menciptakan Susana yang menyenangkan dalam belajar
d)    Memberikan pujian yang wajar terhadap setiap keberhasilan siswa.
7.      Guru sebagai evaluator
       Sebagai evaluator, guru berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan.
2.5  Keterampilan Dasar Mengajar Bagi Guru
            Ada beberapa keterampilan dasar mengajar yang harus dimilki guru. Keterampilan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Keterampilan dasar bertanya
2.        Keterampilan dasar memberikan reinforcement (penguatan)
3.        Keterampilan variasi stimulus
4.       Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
5.       Keterampilan mengelola kelas.

BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas kelompok kami dapat menyimpulkan bahwa. Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.dan Istilah profesional berasal dari profession, yang mengandung arti sama dengan occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus serta memiliki Fungsi Standar Proses Pendidikan adalah sebagai berikut :
·           Fungsi SPP dalam Rangka Mencapai Standar Kompetensi yang Harus Dicapai. SPP berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan serta program yang harus dilaksanakan oleh guru dan siswa dalam mencapai tujuan pendidikan
·       Fungsi SPP Bagi Guru
Standar proses pendidikan bagi guru berfungsi sebagai pedoman dalam membuat perencanaan program pembelajaran dan sebagai pedoman untuk implementasi program dalam kegiatan nyata.
Beberapa peran guru adalah sebagai berikut :
a.       Guru sebagai sumber belajar
b.      Guru sebagai fasilitator
c.       Guru sebagai pengelola
d.      Guru sebagai demonstrator
e.       Guru sebagai pembimbing
f.       Guru sebagai motivator
g.      Guru sebagai evaluator
     


DAFTAR PUSTAKA
http://blog.tp.ac.id/tag/guru-dalam-pencapaian-standar-proses-pendidikan
Sanjaya, Wina. 2010. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan, Jakarta : Preanada Media Group.
R.I. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.